Sabtu, 09 April 2011

TUGAS 3 TEORI ORGABISASI UMUM (SOFTSKILL)

Contoh Kasus :
Seseorang mengkonsumsi baju yang ia sukai dibeli seharga Rp.25.000,- untuk memenuhi hukum “Law of Diminishing Marginal Utility” maka dibuatlah tabel Total Utility dan
Marginal Utility seperti di bawah ini :
Harga Barang Jumlah Barang yang Uang yang Total Utility Marginal Utility
Per Unit Di konsumsi (Q) Di keluarkan (TU) (MU)
25000 1 25000 0 -
25000 2 50000 15 15
25000 3 75000 25 10
25000 4 100000 33 8
25000 5 125000 38 5
25000 6 150000 38 0
25000 7 175000 33 -5
25000 8 200000 25 -8

TEORI PERILAKU KONSUMEN
Menerangkan perilaku pembeli dalam menggunakan dan membelanjakan pendapatan yang diperolehnya, yaitu :
•Alasan para pembeli / konsumen untuk membeli lebih banyak barang pada harga yang lebih rendah akan mengurangi pembelian pada harga yang tinggi.
•Bagaimana seseorang konsumen menentukan jumlah dan komposisi dari barangyang akan dibeli dari pendapatan yang diperolehnya.
Nilai guna (utility) adalah kepuasan atau kenikmatan yang diperoleh seseorang dari mengkonsumsi barang-barang. Jika kepuasan itu makin tinggi, maka makin tinggi pula nilai gunanya (utility-nya).

PENDEKATAN TEORI PERILAKU KONSUMEN :
•Pendekatan Nilai Guna (Utility) Kardinal, dianggap manfaat atau kenikmatan yang diperoleh seorang konsumen dapat dinyatakan secara kuantitatif.
•Pendekatan Nilai Guna (Utility) Ordinal, manfaat atau kenikmatan yang diperoleh masyarakat dari mengkonsumsi barang-barang tidak dikuantifikasi.

TEORI NILAI GUNA
Kepuasan atau kenikmatan yang diperoleh seseorang dari mengkonsumsi barang semakin tinggi, maka makin tinggi pula nilai gunanya (utility-nya). Terbagi atas :
•Nilai Guna Total (Total Utility/TU) : jumlah seluruh kepuasan yang diperoleh dari mengkonsumsikan sejumlah barang tertentu.
•Nilai Guna Marginal (marginal Utility/MU) : pertambahan/pengurangan kepuasan sebagai akibat dari penambahan/pengurangan penggunaan suatu unit barang tertentu.
Hipotesis utama teori nilai guna : hukum nilai guna marginal yang semakn menurun “Law of Diminishing Marginal Utility”, menyatakan bahwa tambahan nilai guna yang akan diperoleh seseorang dari mengkonsumsikan suatu barang akan menjadi lebih sedikit apabila orang tersebut terus menambah konsumsinya atas barang tersebut.

MEMAKSIMALKAN NILAI GUNA (UTILITY)
Dalam keadaan dimana harga-harga berbagai macam barang adalah berbeda,
syarat yang harus dipenuhi untuk memberikan nilai guna yang maksimum adalah :
setiap rumah yang dikeluarkan untuk membeli unit tambahan berbagai jenis barang
akan memberikan nilai guna marginal yang sama besarnya.
Hipotesis :
•Seseorang akan memaksimumkan nilai guna dari barang-barang yang dikonsumsinya apabila perbandingan nilai guna marginal berbagai barang tersebut adalah sama dengan perbandingan harga-harga barang tersebut.
•Seseorang akan memaksimumkan nilai guna dari barang-barang yang dikonsumsinya apabila nilai guna marginal untuk setiap rupiah yang dikeluarkan adalah sama untuk setiap barang yang dikonsumsikan.

Jumat, 08 April 2011

tugas softskill 2 semester 4

Kasus 1:
Funsi Permintaan suatu barang menggunakan persamaan P = 15 – Q.
dan Funngsi penawaran menggunakan persamaan P = 3 + 0.5 Q.
Kemudian kita mencari Harga keseimbangan dan jumlah Keseimbangan yang tercipta.

Permintaan : P = 15 - Q
Q = 15 - P

Penawaran : P = 3 + 0.5 Q
Q = -6 + 2 p

Keseimbangan : Q d = Q s
15 – P = - 6 + 2P
21 = 3 P
P = 7

Q = 15 - P
= 15 - 7
= 8

Jadi, P = 7 dan Q = 8

Kasus 2:
Permintaan suatu barang ditunjukkan dengan persamaan Q = 60 – 10P
dan penawaran barang ditunjukkan dengan persamaan Q = 5P + 15.
Kemudian kita mencari Harga keseimbangan dan jumlah Keseimbangan yang tercipta.

Permintaan: Q = 60 – 10 P
Penawaran : Q = 5 P + 15
Keseimbangan: Q s = Q d
5 P + 15 = 60 – 10 P
15 P = 45
P = 3

Q = 60 – 10 P
= 60 – 10 (3)
= 30
Jadi, P = 3 dan Q = 30

Teori Permintaan

1. Permintaan Pasar dan Kurva Permintaan (market demand curve), menunjukkan hubungan antara jumlah barang yang diminta dari berbagai tingkat harganya.
2. Hukum Permintaan (law of demand), menyatakan bahwa jika harga naik maka jumlah permintaan turun, ceteris paribus. Atau sebaliknya.
3. Ceteris paribus, adalah asumsi bahwa faktor-faktor lain/selain harga dianggap konstan.
4. Permintaan pasar adalah akumulasi dari seluruh permintaan-permintaan individual
5. Faktor-faktor yang mempengaruhi permintaan suatu barang (x); Harga barang (x), Harga barang lain (y), Selera (T), Pendapatan (I), Ekpektasi (E) dan faktor non ekonomi.

Teori Penawaran

1. Penawaran Pasar dan Kurva Penawaran Pasar, adalah keinginan dan kemampuan penjual menawarkan/ memproduksi sejumlah barang pada berbagai tingkat harga.
2. Hukum Penawaran, hubungan antara jumlah barang yang ditawarkan terhadap perubahan harga adalah searah, ceteris paribus.
3. Faktor-faktor yang mempengaruhi penawaran; Biaya produksi, tingkat persaingan, teknologi, ekspektasi pasar dan faktor non ekonomi yang lain.
Teori keseimbangan (ekuilibrium)

1. Penentuan Harga Pasar, interaksi antara permintaan pasar dan penawaran pasar akan menghasilkan harga (P) dan jumlah (Q) keseimbangan (ekuilibrium) pasar barang tersebut.
2. Secara grafik, keseimbangan pasar ditunjukkan pada titik perpotongan kurva penawaran dengan kurva permintaan.
Pasar suatu macam dikatakan berada dalam keseimbangan (equilibrium) apabila jumlah barang yang diminta di pasar tersebut sama dengan jumlah barang yang ditawarkan. Secara matematis dan secara grafis ditunjukkan oleh persamaan Qd = Qs ,yakni pada perpotongan kurva permintaan dengan kurva penawaran. Pada keadaan seimbang akan tercipta harga keseimbangan (equilibrium price) dan jumlah keseimbangan (equilibrium quantity).

tugas softskill 1 semester 4

* Fungsi Pasar
Pasar dalam pengertian tempat (place) tidak semata-mata secara phisik, negosiasi antara penjual dan pembeli memungkinkan dilakukan transaksi jarak jauh menggunakan telepon, internet sejalan dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi.
fungsi utama pasar (menjawab What, How, For Whom);

1. Pasar menentukan harga barang
2. Pasar mengorganisasi produksi
3. Pasar mendistribusikan barang dan jasa
4. Pasar melakukan penjatahan
5. Pasar menyediakan barang dan jasa untuk masa datang


* Jenis - Jenis Usaha Dalam Bidang Ekonomi


a. Agraris
Usaha dalam bidang agraris menggunakan lahan tanah sebagai faktor produksi utama. Misalnya pertanian, perkebunan, peternakan dan perikanan.
Bidang agraris dapat menghasilkan bahan pangan seperti padi, sayur, daging, ikan dan susu. Bidang ini juga dapat menghasilkan bahan baku industri seperti tebu, cokelat kelapa sawit dan kapas.
b. Industri
Usaha bidang industri merupakan jenis usaha yang mengola bahan mentah menjadi bahan jadi, bahan mentah menjadi bahan setengah jadi, dan bahan setengah jadi menjadi bahan jadi.
a)Bahan mentah adalah bahan yang perlu diolah dulu agar dapat memenuhi kebutuhan, misalnya kapas dan kayu gelondongan.
b)Bahan setengah jadi adalah hasil olahan dari bahan mentah tapi masih perlu diolah lagi agar siap digunakan, contoh benag bagi industri tekstil dan tepung bagi industri roti.
c)Bahan jadi adalah hasil akhir proses pengolahan yang sudah siap untuk digunakan, misalnya baju, sepeda dan televisi. Contoh Industri kecil : pengrajin sepatu, mebel, alat-alat rumah tangga, dan tahu tempe. Contoh Industri besar: perusahaan tekstil, mobil, semen dan elektronik.

c. Perdagangan
Usaha dalam bidang perdagangan adalah jenis usaha menjual barang-barang produksi kepada pihak lain tanpa mengola bahan tersebut. Misalnya pedagang beras, bahan bangunan dan makanan.

d. Jasa
Usaha bidang jasa adalah jenis usaha yang tidak menghasilkan benda melainkan memberikan pelayanan kepada pihak lain sesuai kebutuhan. Misalnya guru, dokter dan paramedis.


* Bentuk bentuk Usaha

A.Perusahaan Perseorangan
Perusahaan yang dibangun atau didirikan oleh seseorangan.
Kebaikannya:
1.Kerahasian perusahaan terjamin.
2.Keputusan cepat diambil.
3.Keuntungan diperolehnya.
4.Lebih mudah memperoleh kredit.
Keburukannya:
1.Segalah resiko ditanggung sendiri.
2.Modal sulit berkembang.
3.Sumber keuangan terbatas.
4.Tanggung jawab pemilknya tadak terbatas.
B. Firma (fa)
Perusahaan yang didirikan oleh dua orang atau lebih yang mengunakan nama bersama untuk perusahaan tersebut.
Kebaikannya:
1.Resiko ditanggung bersama.
2.Jumlah modal relatif lebih besar.
3.Kemajuan perusahaan mudah tercapai.
Keburukanny:
1.Pengambilan keputusan tidak cepat.
2.Akibat kesalahan satu orang resiko harus di tanggung bersama oleh anggota lain.
3 Jika terjadi perselisihan yang tidak terselesaikan akan mengakibat bubarnya firma.

C. Persekutuan komanditer (CV)
Perusahaan yang didirikan oleh beberapa orang yang terdiri dari sekutu aktif dan sekutu pasif.Sekutu aktif adalah seorang atau kelompok yang mengelolah perusahaan tersebut.
Kebaikannya:
1.Modal lebih cepat berkembang karena berasal dari banyak sumber.
2.Pengambilan keputusan lebih baik karena dilakukan secara musyawarah atau pertimbangan.
3.Dikelolah secara profesional.
Keburukannya:
1.Persero aktif memiliki tanggung jawab yang terbatas.
2.Mudah terjadi konflik antar pemilik modal.

D.Persero terbatas (PT)
Perusahaan yang didirikan oleh beberapa orang, berbadan hukum, dan modalnya pemiliknya terdiri atas saham- saham.
Keuntungannya:
1.jawab pemengan saham terbatas terhaspa utang-utang perusahaan.
2.Mudah unuk memindahkan hak milik dengan menjual saham kepada orang lain.
3.Dikelolah secara profesional.
Keburukannya:
1.Pendirinya lebih sulit.
2.Ongkos pembentukannya relatif tinggi.
3.Kurangnya rahasia perusahan disebabkan karena segala aktiitas harus dilaporkan kepada pemegang saham, erutama yang menyangkut rahasia perusahaan.
E.Persero Terbatas Negara (Persero)
Merupakan salah satu bentuk Perusahaan milik Negara yang sebelumnya bernama Perusaan Negara (PN).
Ciri- ciri pokok persero:
1.Makna usaha adalah untuk mencari keuntungan.
2.Status hukumnya sebagai hukum perdata berbentuk perseroan terbatas.
3.Hubungan- hubungan usahadiatur menurut hukum perdata.
4.Modal seluruhnya atau sebagian merupakan milik negara dan kekayaan negara yang dipisahkan.
5.Tidak memiliki fasilitas- fasilitas negara.
6.Pmpinan dipegang olh direksi.
7.Karyawannya mempunyai tatus sebagai karyawan perusahaan swasta biasa.
8.Peran pemerintah

F.Perusahaan Daerah (PD)
Perusahaan yang saham sahamnya dimiliki oleh pemeintah daerah dan bertujuan mencari keuntungan yang nantinya dapat dipakai untuk pembangunan daerah.

G.Perusahaan Negara Umum (Perum)
Perum bertujuan untukmencari keuntungan, tetapi tidak mengabaika kesejahteraan masyarakat.
Ciri-ciriya:
1.Sebagian modal berasal dari Negara dan sebagian lagi bekerja sama denagn masyarakat.
2.Bertujuan untuk melayani kepentingn masyarakat dan mencari keuntungan.
3.Status pegawainya adalah pegawai perusahaan yang diatur tersendiri dalam undang -undang.

H.Perusahaan Negara Jawatan (Perjan)
Suatu perusahaan yang mengambil keuntugan tapi dengan cara memakai fasilitas negara tidak terpisah kekayaan perjan dengan negara.
Ciri- cirinya:
1.Seluruh modal berasal dari negara yang sudah dianggarkan dalam APBN.
2.Tujuan melayani kepentingan masyarakat dan tidak mencari keuntungan.
3.Status pegawainya adalah pegawai negeri.

I.Koperasi
Kata koperasi berasal dari bahasa Inggris yaitu co (bersama) dan operating (usaha). Pengertian koperasi sesuai dengan Undang- Undang Koperasi No. 25 Tahun 1992 pasal 1 yang isinya: Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang- seorang atau badan hukum koperasi dengan melaksanakan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat berdasarkan asas kekeluargaan.
Fungsi dan peran koperasi:
1.Membangun dan mengembangakan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untukmeningkatkan kesejahteraan eknimi dan sosialnya.
2.Berperan secara aktif dalam upaya mempertingi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
3.Memperkokoh perekonomian masyarakat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko gurunya.
4.Usaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.

J.Yayasan
Adalah suatu badan hukum yang mempunyai maksud dan tujuan bersifat sosial, keagamaan dan kemanusiaan, didirikan dengan memperhatikan persyaratan formal yang ditentukan dalam undang- undang. Yayasan diatur dalam undang- undanga no 28 tahun 2004 tentang perubahan atas undang- undang no 10 tahun 2001.

percobaan

tes....